PENGERTIAN
DAN TUJUAN ILMU KEBIDANAN
Pengertian Ilmu Kebidanan :
Ilmu Kebidanan adalah ilmu yang
terbentuk dari sintesa yang berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang
terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan,
ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu
manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi,
hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut
meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan
konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek
yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai
syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses
reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan
keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. Lang,1979.
Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam
Pelayanan Kebidanan.
1. Menjaga otonomi dari setiap
individu khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan
tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat
adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan etik kita mengatahui
apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan pola pikir seseorang
dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal
yg sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap
tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai
dengan moral yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan
hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan
masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat
praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan
baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi
profesi
14. Mengatur sikap, tindak tanduk
orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
Hak Kewajiban Dan Tanggungjawab
Seorang Bidan
Hak dan kewajiban adalah hubungan
timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap
bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu,
yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi
hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu
yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh
bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a. Hak Pasien
Hak pasien
adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1. Pasien berhak memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau
instusi pelayanan kesehatan.
2. Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi, adil dan jujur.
3. Pasien berhak memperoleh
pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4. Pasien berhak memilih bidan yang
akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5. Pasien berhak mendapatkan
;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru
dilahirkan.
6. Pasien berhak mendapat
pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7. Pasien berhak memilih dokter dan
kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit.
8. Pasien berhak dirawat oleh dokter
yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur
tangan dad pihak luar.
9. Pasien berhak meminta konsultasi
kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion)
terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10. Pasien berhak meminta atas
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11. Pasien berhak mendapat informasi
yang meliputi :
· Penyakit yang diderita
· Tindakan kebidanan yang akan
dilakukan
· Alternatif terapi lainnya
· Prognosisnya
· Perkiraan biaya pengobatan
12. Pasien berhak men yetujui/mem
berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan
penyakit yang dideritanya.
13. Pasien berhak menolak tindakan
yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta
perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas
tentang penyakitnya.
14. Pasien berhak didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis.
15. Pasien berhak
menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya.
16. Pasien berhak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17. Pasien berhak
menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18. Pasien berhak
mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal¬praktek.
b. Kewaiiban Bidan
1. Bidan wajib mematuhi peraturan
rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah
sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2. Bidan wajib memberikan pelayanan
asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
pasien.
3. Bidan wajib merujuk pasien dengan
penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pasien.
4. Bidan wajib memberi kesempatan
kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5. Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6. Bidan wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7. Bidan wajib memberikan informasi
yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri
dapat timbul.
8. Bidan wajib meminta persetujuan
tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9. Bidan wajib mendokumentasikan
asuhan kebidanan yang diberikan.
10. Bidan wajib mengikuti
perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal
atau non formal.
11. Bidan wajib bekerja sama dengan
profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan.
Kesimpulan
Dalam upaya mendorong profesi
keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien,
masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai
keperawatan/kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang
kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan
yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau
kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja
sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat
memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen,
akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar